KEBIJAKAN PEMBUKAAN KEMBALI AREA REKLAMASI DALAM UPAYA KONSERVASI SUMBERDAYA MINERAL DAN BATUBARA

Authors

  • Dian Al Fajri Author

Keywords:

Reklamasi, Konservasi, Sumberdaya, Mineral, Batubara

Abstract

Reklamasi lahan bekas tambang merupakan bagian dari praktik penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dengan tujuan mengembalikan fungsi ekologi dan meningkatkan kesuburan lahan. Namun, adanya peluang untuk membuka kembali area reklamasi guna optimalisasi konservasi sumberdaya mineral dan batubara menimbulkan tantangan baru. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024, yang memberikan panduan dalam pembukaan kembali area reklamasi. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pertimbangan konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keekonomian, dan perlindungan lingkungan hidup dalam proses pembukaan kembali area yang telah direklamasi. Kewajiban menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat luas area reklamasi yang dibuka menjadi bentuk upaya perlindungan lingkungan hidup dan menjadi salah satu langkah mitigasi dampak lingkungan. Selain itu, valuasi ekonomi lingkungan dan perhitungan keekonomian memastikan kegiatan ini memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan rencana pembukaan kembali area reklamasi dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan hidup agar sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-04-28