REFORMASI REGULASI UNTUK MEMPERMUDA PROSES BERUSAHADI INDONESIA

Authors

  • Viona Margaretha Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau Author

Abstract

Reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan
perizinan, harmonisasi aturan pusat-daerah, dan efisiensi birokrasi untuk
memperkuat iklim investasi di Indonesia. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa reformasi ini masih menghadapi hambatan implementatif seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi, dan resistensi lokal. Penelitian ini menawarkan kebaruan dengan pendekatan critical legal studies yang menilai efektivitas reformasi berdasarkan prinsip good governance, kepastian hukum, dan integrasi pusat-daerah, serta merumuskan tiga isu utama: kesesuaian reformasi dengan prinsip hukum, sinkronisasi kebijakan, dan hambatan di lapangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, Apakah reformasi regulasi yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan efisiensi prosedur?, Bagaimana sinkronisasi aturan pusat dan daerah dalam kerangka implementasi UU Cipta Kerja? Serta Apa saja hambatan normatif dan implementatif yang masih terjadi di lapangan. Penelitian ini menggunakan
metode hukum normatif dan yuridis empiris untuk menganalisis reformasi regulasi usaha di Indonesia, dengan menelaah aspek hukum dan implementasinya di lapangan. Pendekatan interdisipliner serta analisis kualitatif berbasis teori Good Regulatory Governance dan Rule of Law digunakan untuk menilai efektivitas dan keadilan regulasi, sehingga mampu menjawab persoalan secara komprehensif. Reformasi regulasi yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memang menunjukkan kemajuan dalam menyederhanakan prosedur perizinan dan meningkatkan efisiensi, namun masih menghadapi berbagai tantangan serius, baik dari sisi kepastian hukum maupun implementasi di lapangan. Ketidakpastian muncul akibat minimnya partisipasi publik, lemahnya sosialisasi, serta disharmoni antar regulasi yang menyebabkan tumpang tindih aturan. Selain itu, sinkronisasi antara pusat dan daerah belum
optimal karena masih adanya peraturan lokal yang bertentangan dengan
kebijakan nasional, lemahnya pengawasan, dan koordinasi antar lembaga.
Hambatan implementatif lainnya meliputi rendahnya kapasitas birokrasi,
resistensi terhadap perubahan, serta infrastruktur pendukung yang belum siap, sehingga efektivitas reformasi sangat bergantung pada penguatan tata kelola dan konsistensi penegakan hukum.

Downloads

Published

2025-06-14