OPTIMALISASI KEPASTIAN HUKUM DALAM MENARIK INVESTASI ASING DAN MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Keywords:
kepastian hukum, investasi asing, ekonomi, reformasi hukum, era globalisasiAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi optimalisasi kepastian hukum sebagai faktor kunci dalam menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di era globalisasi. Persaingan global yang semakin ketat untuk menarik aliran modal internasional, kepastian hukum menjadi parameter utama bagi investor dalam menentukan destinasi investasi mereka. Studi ini mengidentifikasi berbagai permasalahan regulasi yang menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia, termasuk tumpang tindih peraturan, inkonsistensi kebijakan, dan lemahnya penegakan hukum. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan komparatif, penelitian ini mengkaji model-model penguatan kepastian hukum yang telah berhasil diterapkan di negara-negara dengan iklim investasi kondusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi regulasi yang komprehensif,
harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan lembaga peradilan, dan peningkatan transparansi birokrasi merupakan elemen krusial dalam mengoptimalkan kepastian hukum. Penelitian ini menawarkan kerangka strategis untuk mereformasi sistem hukum ekonomi nasional guna menciptakan lingkungan bisnis yang lebih prediktabel dan atraktif bagi investor, sekaligus menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Temuan ini berkontribusi pada diskursus akademik tentang interelasi hukum dan ekonomi, serta menyediakan rekomendasi kebijakan praktis bagi pembuat kebijakan dalam menyusun agenda reformasi hukum ekonomi nasional.